UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 36
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Ankum setelah menerima dan mempelajari berkas
perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, wajib mengambil keputusan untuk:
- menyidangkan jika terdapat cukup bukti; atau
- tidak menyidangkan jika tidak terdapat cukup bukti.
(2) Keputusan Ankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendengar pertimbangan staf dan/atau Atasan Langsung Tersangka dan dapat mendengar keterangan Tersangka.
(3) Dalam hal Ankum memutuskan perkara Pelanggaran
Hukum Disiplin Militer disidangkan, Ankum menentukan hari sidang.
(4) Dalam hal Ankum memutuskan untuk tidak
disidangkan, Ankum mengeluarkan keputusan tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer disertai rehabilitasi dengan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
