UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 35
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.
(2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
(3) Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan
barang bukti disatukan dalam berkas perkara.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer
