UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 34
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Pemeriksa memanggil secara tertulis Militer yang
disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.
(2) Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
