UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 33
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka
dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau menerima laporan terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara tepat, objektif, dan adil.
