UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 32
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer
dilakukan oleh Pemeriksa.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ankum;
- perwira atau bintara yang mendapat perintah dari Ankum; atau
- pejabat lain yang berwenang.
