UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 39
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Keputusan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) harus memuat:
identitas Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer meliputi nama lengkap, pangkat, nomor registrasi prajurit, jabatan, kesatuan, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan alamat tempat tinggal;
fakta . . .
fakta Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang telah dilakukan;
hal yang memberatkan dan meringankan;
pasal yang dilanggar dari peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku;
pasal yang menjadi dasar kewenangan Ankum; dan
diktum putusan yang memuat:
- alasan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
- jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer; dan
- jenis Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan.
