UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 30
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Apabila Ankum lalai atau tidak melaksanakan
penjatuhan Hukuman Disiplin Militer, Ankum Atasan memberikan peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis oleh Ankum Atasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan kedaluwarsa.
Paragraf 2 Pemeriksaan
