UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 29
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur
karena:
- Tersangka meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran; atau
- ne bis in idem.
(2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum menerima:
laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;
berkas perkara Pemeriksaan; atau
keputusan . . .
- keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dari Papera.
(3) Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer
gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara disiplin demi hukum.
