UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 26
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin
Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(2) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(3) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Hukuman Disiplin Militer
Paragraf 1 Umum
