UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 27
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Penyelesaian pelanggaran dengan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
- Pemeriksaan;
- penjatuhan Hukuman Disiplin Militer;
- pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; dan
- pencatatan dalam buku Hukuman Disiplin Militer.
