UU
HUKUM DISIPLIN MILITER
Pasal 25
BAB 8 — PENYELESAIAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER
Militer yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dikenai:
tindakan Disiplin Militer; dan/atau
Hukuman Disiplin Militer.
Bagian Kedua Tindakan Disiplin Militer
