UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan
berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
(2) Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
