UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan
evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas pelaksana.
(3) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
