UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan
penyeleksian dan promosi pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan
kepada pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
(3) Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada
pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan internal penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pemberian penghargaan dan hukuman ditentukan oleh penyelenggara.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Hubungan Antarpenyelenggara
