Pasal 12
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antarpenyelenggara.
(2) Kerja sama antarpenyelenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan.
(3) Dalam hal penyelenggara yang memiliki lingkup
kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, penyelenggara dapat meminta bantuan kepada penyelenggara lain yang mempunyai kapasitas memadai.
(4) Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara
lain wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
