UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Organisasi penyelenggara berkewajiban
menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
- pelaksanaan pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengelolaan informasi;
- pengawasan internal;
- penyuluhan kepada masyarakat; dan
- pelayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi
penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
