UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
(1) Penanggung jawab adalah pimpinan
kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina.
(2) Penanggung jawab mempunyai tugas:
- mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara bertugas:
- merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik;
- memfasilitasi lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
- mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi;
- membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan
- memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Organisasi Penyelenggara
