UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 59
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan
pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
