Pasal 60
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pemerintah mengenai ruang lingkup
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) harus ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Peraturan pemerintah mengenai sistem pelayanan
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan pemerintah mengenai pedoman
penyusunan standar pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) harus ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(4) Penyelenggara . . .
(4) Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan
menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan pemerintah mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Peraturan pemerintah mengenai proporsi akses dan
kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(6) Peraturan pemerintah mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(7) Peraturan presiden mengenai mekanisme dan
ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
