UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Pasal 55, dan Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan
perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyelenggara melakukan tindak pidana.
