UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
(1) Sanksi bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh atasan penyelenggara yang bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh penyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
