UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(4), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian negara dikenai denda.
(2) Besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan
pengadilan.
