UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan atas
perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi korban.
(3) Besaran ganti rugi bagi korban ditetapkan
berdasarkan putusan pengadilan.
