Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
(1) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, danPasal 17
huruf e dikenai sanksi teguran tertulis.
(2) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan
huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16
huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25
ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal
47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (9)
dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam
waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan
dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(3) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila
dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melaksanakan
ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan
dari jabatan.
(4) Penyelenggara . . .
(4) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(5) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 28 ayat (4),
Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48 ayat
(2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) dikenai
sanksi pembebasan dari jabatan.
(8) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(9) Penyelenggara . . .
(9) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
(10) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a, Pasal 26,
Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (3) dikenai
sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
(11) Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
