UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 53
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam hal penyelenggara diduga melakukan tindak
pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat melaporkan penyelenggara kepada pihak berwenang.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menghapus kewajiban penyelenggara untuk
melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau
penyelenggara.
