UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 52
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan
melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan terhadap penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau penyelenggara.
(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
