UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 49
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan,
penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban . . .
(2) Kewajiban menjaga kerahasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
