UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 48
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Dalam memeriksa materi pengaduan,
penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2) Penyelenggara wajib menerima dan merespons
pengaduan.
(3) Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan
dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
(4) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak
pengadu menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
