UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 47
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari
masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi penyelenggara.
