Pasal 46
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Ombudsman wajib menerima dan berwenang
memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang ini.
(2) Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan
masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh penyelenggara.
(3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di
daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
(4) Pembentukan perwakilan ombudsman di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
(5) Ombudsman wajib melakukan mediasi dan
konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak.
(6) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perwakilan ombudsman di daerah.
(7) Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan
oleh ombudsman diatur lebih lanjut dalam peraturan ombudsman.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
