UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 45
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pengaduan terhadap pelaksana ditujukan kepada
atasan pelaksana.
(2) Pengaduan terhadap penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, serta ayat (7) huruf a ditujukan kepada atasan satuan kerja penyelenggara.
(3) Pengaduan terhadap penyelenggara yang berbentuk
korporasi dan lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (7) huruf b ditujukan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada instansi pemerintah yang memberikan misi atau penugasan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
