Pasal 44
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib
memberikan tanda terima pengaduan.
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
identitas pengadu secara lengkap;
uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
tempat . . .
- tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
- tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib
menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu
melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara atau ombudsman sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara dan/atau ombudsman.
(5) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
