UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 43
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen
terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.
