Pasal 42
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan . . .
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
nama dan alamat lengkap;
uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita;
permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi
dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas
pengadu dapat dirahasiakan.
