Pasal 50
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil
pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi,
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna
membayar ganti rugi.
(5) Dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman
dapat melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus.
(6) Ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
(7) Dalam melaksanakan ajudikasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mekanisme dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
(8) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
(9) Penyelenggara . . .
(9) Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan
keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian perkara yang diadukan.
Bagian Keempat Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
