UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 39
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
(3) Masyarakat dapat membentuk lembaga
pengawasan pelayanan publik.
(4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu Pengaduan
