UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 40
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan
pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak- haknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan . . .
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
