UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 38
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan indikator
kinerja berdasarkan standar pelayanan.
