Pasal 37
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun mekanisme
pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
(2) Materi . . .
(2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh penyelenggara.
(3) Materi pengelolaan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
identitas pengadu;
prosedur pengelolaan pengaduan;
penentuan pelaksana yang mengelola pengaduan;
prioritas penyelesaian pengaduan;
pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana;
rekomendasi pengelolaan pengaduan;
penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak terkait;
pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan; dan
pencantuman nama dan alamat penanggung jawab serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
Bagian Kesepuluh Penilaian Kinerja
