Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
adil dan tidak diskriminatif;
cermat;
santun dan ramah;
tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
profesional;
tidak mempersulit;
patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
tidak . . .
tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
sesuai dengan kepantasan; dan
tidak menyimpang dari prosedur.
Bagian Kedelapan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
