UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan
publik dilakukan melalui:
- pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan
publik dilakukan melalui:
pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
pengawasan . . .
pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan Pengelolaan Pengaduan
