UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik
dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Korporasi dan/atau badan hukum yang
menyelenggarakan pelayanan publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
(3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain
dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.
Bagian Ketujuh Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
