UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 32
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi
anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
(2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.
