UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berkewajiban memberikan
pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan
publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
