Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan
perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan
pelayanan publik.
(3) Pengumuman oleh penyelenggara harus dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.
(4) Penyelenggara . . .
(4) Penyelenggara dan pelaksana yang tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Bagian Kelima Pelayanan Khusus
