UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan
berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori
kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Biaya/Tarif Pelayanan Publik
