Pasal 25
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban
mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
(2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada
penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik serta pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar pelayanan.
(3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan pelaksana.
(4) Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
