UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 24
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Dokumen, akta, dan sejenisnya yang berupa produk elektronik atau nonelektronik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
