Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan sistem informasi yang bersifat nasional.
(2) Menteri mengelola sistem informasi yang bersifat
nasional.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi semua informasi pelayanan publik yang
berasal dari penyelenggara pada setiap tingkatan.
(4) Penyelenggara berkewajiban mengelola sistem
informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
profil penyelenggara ;
profil pelaksana;
standar pelayanan;
maklumat pelayanan;
pengelolaan pengaduan; dan
penilaian kinerja
(5) Penyelenggara berkewajiban menyediakan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
