UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
